Jakarta - Polisi masih menyelidiki kecelakaan Nissan Livina yang menabrak warung sehingga menyebabkan dua orang tewas. Pengemudi mobil ini Andika Pradika (27) ditetapkan sebagai tersangka. Andika mengemudikan mobil ini dalam keadaan mabuk alkohol.
"Kalau sopir sudah pasti iya (jadi tersangka) kan mengemudi hingga menyebabkan orang lain melayang, nah kalau si orang Korea ini di dalami dulu perannya," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Hindarsono di Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2012).
Hindarso mengatakan, petugas akan memintai keterangan Hwancheol (27), warga Korea yang bersama Andika, mengenai kecelakaan tersebut. " Kalau dia nyuruh kabur atau matiin lampu berarti bisa jadi tersangka juga," katanya.
Kecelakaan terjadi di Jalan Ampera sekitar pukul 00.30 WIB. Nissan Livina B 1796 KFL menyerempet Daihatsu Taruna B 8162 RR. Kemudian mobil Livina itu dikejar oleh Daihatsu Taruna. Dalam pengejaran tersebut, Livina menabrak sejumlah motor, gerobak pecel lele serta tujuh orang yang sedang berada di dekat gerobak. Dua orang tewas dalam kejadian tersebut.
Sang sopir Livina, Andika Pradika (27), bersama penumpangnya yang merupakan warga Korea, Hwancheol (27), sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi. Kini Andika, Hwancheol, dua jenazah dan dua orang luka berat dirawat ada di RS Fatmawati. Sedangkan korban lainnya dirawat di rumah sakit Jakarta Medical Center (JMC).