Kebumen - Aparat Polres Kebumen, Jawa Tengah, membekuk sindikat pencuri kendaraan bermotor antardaerah di jalur selatan. Daerah operasi ketiga pelaku tersebut mulai dari wilayah Ciamis (Jawa Barat) hingga Yogyakarta.
Kepala Polres Kebumen, Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono, mengatakan, para pelaku merupakan komplotan spesialis pencuri mobil. Dalam aksinya, mereka tidak merusak kunci mobil, tetapi dengan kunci asli yang diambil dari dalam rumah korbannya.
Para pelaku yang ditangkap adalah Usep Mahmudin (33), warga Kampung Salem Lapang, Desa Bojongkuning, Kecamatan Ngamprah, Kota Bandung; Marsum Purwanto (43), warga Kampung Kebungmanggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Bandung; dan Gariya (43), warga Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
"Penangkapan bermula dari informasi korban mengenai pencurian mobil yang terjadi di wilayah Petanahan, Kebumen. Kemudian, petugas mengejar pelaku dan akhirnya bisa ditangkap di wilayah Cirebon," ungkap Heru, Kamis (27/12/2012).
Kepada penyidik, ketiga pelaku mengaku mencuri sebanyak lima kali, masing-masing tiga kali di wilayah Kebumen dan dua kali di wilayah Banjar, Jawa Barat.
Polisi menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia warna merah bernomor polisi AA-9348-GD tahun 2006, empat potongan besi, dan empat lembar kaca nako warna hitam.
Menurut Heru, dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya mengamati kendaraan yang diparkir di rumah-rumah yang berada di pinggir jalan. Setelah situasi sepi, pelaku langsung menjalankan aksi dengan masuk ke dalam rumah lewat pintu atau kaca nako yang telah dirusak terlebih dahulu.
Selanjutnya, mereka juga mengambil barang-barang yang mudah dibawa dari dalam rumah tersebut.
Mereka biasa berkeliling ke daerah-daerah dari Ciamis sampai Yogyakarta dengan mengendarai mobil sambil melihat-lihat sasaran yang akan menjadi target pencurian.
Menurut Heru, polisi sudah mengantongi identitas dua pelaku lain yang saat ini masih buron. Dari hasil pencurian tersebut, dua mobil yang dicuri dari wilayah Kebumen sudah dijual oleh pelaku.