Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, keempat tersangka itu adalah Redha, 27 tahun, Shaleh, 69 tahun, Udin, 40 tahun dan Manaf, 40 tahun. Dari mereka disita barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp. 315 ribu.
Dijelaskan AKBP Herry, modus yang dilakukan para preman ini yakni meminta uang pada pengendara mobil yang berniat masuk ke Monas yakni sebesar Rp 20.000. Ketika korban memberi uang Rp 5.000 pelaku memaksa dengan alasan untuk makan.
"Jika belum ada kesepakatan antara korban dan mereka, maka pintu masuk tidak akan dibuka," tegas AKBP Herry.