Lokasi Penerapan Sistem Ganjil-Genap

08:35
 
 Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan sejumlah jalur yang akan menjadi titik pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan. Aturan tersebut diberlakukan dengan mekanisme klasifikasi pelat nomor ganjil-genap.

Di titik-titik yang telah ditentukan ini, kendaraan bernomor akhir genap dan ganjil boleh berjalan selang sehari di jalur yang ditentukan. "Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional,".

Rincian jalur yang ditentukan dalam program pembatasan kendaraan plat ganjil-genap:

Jalur-jalur tersebut antara lain: 
1. Koridor three in one yang telah berlaku sepanjang Blok M hingga Kota dan Jalan Gatot Soebroto, 
    ditambah Jalan Rasuna Said.
2. Sejumlah koridor timur-barat yang dilalui Transjakarta. 
3. Jalan Sultan Agung yang melintang dari Karet hingga Manggarai dilanjut hingga Jalan Pramuka.
4. Membentang ke timur hingga Cempaka Putih, mulai Jalan Medan Merdeka Selatan dan Jalan 
    Jenderal Suprapto serta di sebelah barat
5. Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Anshari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni

Terakhir, dua jalur bujur yang membelah Jakarta dari utara ke selatan juga terkena dampak, yaitu:
1. Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara, hingga ke Cawang. 
2. Jalur Cideng, Mas Mansyur. yang melintasi Tanah Abang, lanjut ke Jalan Prof Dr. Satrio dan 
    Cassablanca hingga mentok di Kampung Melayu

Ada lima alasan penentuan lokasi-lokasi ini sebagai titik penerapan kebijakan pelat ganjil-genap. Menurut Pristono, alasan pertama adalah volume lalu lintas yang tinggi. Lalu, di sekitar wilayah ini masih banyak rute alternatif, termasuk jalan tol. Ketiga, wilayah-wilayah ini masuk kategori pusat aktivitas kota.

Pembatasan di wilayah ini juga dianggap efektif terhadap manajemen permintaan trasportasi. Terakhir, titik-titik sentral ini dibatasi aktivitas lalu lintasnya demi pemerataan pembangunan di daerah lain.

Aturan ini rencananya akan diberlakukan mulai Maret 2013. Di jalur-jalur tersebut secara bergantian, kendaraan bermotor dengan pelat ganjil-genap akan dilarang melintas pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Share this

Related Posts