SEMARANG - Pengusaha angkutan
Pati-Jepara mengancam memblokade ruas jalan utama Tayu-Jepara, Sabtu
(8/12) besok. Mereka protes atas larangan melintas bagi berkapasitas di
atas delapan ton. Larangan melintas bagi truk tronton tersebut
diberlakukan secara mendadak sejak Jumat pekan lalu.
Akibatnya,
truk harus memutar lewat Kudus sepanjang 70 km. Pengusaha pun rugi
karena ongkos bahan bakar melonjak dan waktu perjalanan semakin lama.
Banyak truk yang akhirnya dikandangkan lantaran tak bisa beroperasi.
Celakanya, hal ini berimbas pada macetnya produksi di 50-an pabrik dan
industri kecil menengah di Tayu dan Jepara lantaran tak mendapatkan
kiriman bahan baku.
"Jalan memutar membuat kami rugi sehingga
lebih baik truk dikandangkan," kata Koordinator pengusaha angkutan dan
jasa angkutan Tayu-Jepara, Suntoro, Kamis (6/12) saat mengadu ke Fraksi
Demokrat DPRD Jateng.
Suntoro yang datang bersama sejumlah
perwakilan pengusaha jasa angkutan dan sopir truk, ditemui anggota
Fraksi Demokrat Yeni Sudiono. Mereka menyebut kebijakan tersebut juga
cukup aneh lantaran hanya diberlakukan mulai ruas perbatasan Tayu-Jepara
tepatnya di daerah Mojo hingga depan SPBU Pule, Jalur Lingkar Tayu.
Aturan
pun diberlakukan mendadak, tanpa sosialisasi. Ruas jalan itu dijaga
petugas kepolisian yang akan menghentikan truk yang kedapatan melintas.
Truk akan disuruh memutar, jika nekat akan ditilang. Penutupan jalan itu
disinyalir imbas dari adanya kecelakaan di ruas itu beberapa waktu
sebelumnya.
Suntoro meminta pemerintah memberi dispensasi agar
truk bisa melintas di malam hari. Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jateng
Yeni Sudiono menyayangkan penerbitan aturan tanpa sosialisasi itu. Ia
menyatakan akan mengkoordinasikan masalah tersebut ke Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Provinsi Jateng.
"Kami
akan memfasilitasi agar semua pihak tak dirugikan dengan masalah
tersebut. Tapi kami berharap agar sabar terlebih dahulu dan (para
pengusaha) jangan bertindak sendiri," pintanya.