Konsentrasi pemantauan dilakukan pada jalur lambat menuju jalur cepat.
Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap masih rawan
pelanggaran. Karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah
mempersiapkan beberapa usulan strategi penindakan bila terjadi
pelanggaran.
"Penindakan dapat dilakukan pada lokasi-lokasi tertentu ketika kendaraan berjalan lambat, misalnya pada simpang lajur lambat ke jalur cepat. Petugas bisa mengambil tindakan di sini," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Selasa, 11 Desember 2012.
Selain itu, petugas juga dapat menindak para pelanggar pada lokasi- lokasi arus memecah. Secara bertahap akan menuju pada pecahan arus yang lebih besar.
Saat malam hari, penindakan bisa dilakukan dengan mengandalkan lampu penerang yang akan diarahkan ke pelat nomor kendaraan. "Penindakan malam mengandalkan portable lighting yang disorot ke arah nomor pengendara untuk petugas membedakan nomor ganjil dan genap," ujarnya.
Ditambahkan Pristono, akan dipasang CCTV pada titik di perempatan jalan protokol dengan teknologi terbaru yang mampu menangkap gambar dalam keadaan gelap.
"Kita pasang ANPR Camera, ini mampu bertahan dalam keadaan cuaca apapun, anti air, dan dapat tetap mengambil gambar dalam keadaan gelap," katanya.
Bila terjadi pelanggaran secara bersama-sama, sudah disiapkan strategi lain. Karena itu, penambahan jumlah personel untuk daerah yang memiliki kepadatan tinggi akan dilakukan.
"Dalam keadaan mass violation, penindakan akan kita lakukan secara bertahap," lanjutnya.
Sementara mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar sistem genap ganjil, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono mengatakan, pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan tilang seperti pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Sama seperti pemberlakuan tilang, kalau misalnya melanggar, sudah ada aturan Perda ataupun aturan gubernurnya. itu nanti kita kenakan sanksi tilang. Sama seperti pemberlakuan 3 in 1," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan mengenai aturan ini.
"Nanti akan kita lakukan sosialisasi secara continue, mendalam kepada segenap elemen masyarkat, sehingga tujuan dari pembatasan ini akan dapat diterima secara langsung oleh masyrakat,".
"Penindakan dapat dilakukan pada lokasi-lokasi tertentu ketika kendaraan berjalan lambat, misalnya pada simpang lajur lambat ke jalur cepat. Petugas bisa mengambil tindakan di sini," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Selasa, 11 Desember 2012.
Selain itu, petugas juga dapat menindak para pelanggar pada lokasi- lokasi arus memecah. Secara bertahap akan menuju pada pecahan arus yang lebih besar.
Saat malam hari, penindakan bisa dilakukan dengan mengandalkan lampu penerang yang akan diarahkan ke pelat nomor kendaraan. "Penindakan malam mengandalkan portable lighting yang disorot ke arah nomor pengendara untuk petugas membedakan nomor ganjil dan genap," ujarnya.
Ditambahkan Pristono, akan dipasang CCTV pada titik di perempatan jalan protokol dengan teknologi terbaru yang mampu menangkap gambar dalam keadaan gelap.
"Kita pasang ANPR Camera, ini mampu bertahan dalam keadaan cuaca apapun, anti air, dan dapat tetap mengambil gambar dalam keadaan gelap," katanya.
Bila terjadi pelanggaran secara bersama-sama, sudah disiapkan strategi lain. Karena itu, penambahan jumlah personel untuk daerah yang memiliki kepadatan tinggi akan dilakukan.
"Dalam keadaan mass violation, penindakan akan kita lakukan secara bertahap," lanjutnya.
Sementara mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar sistem genap ganjil, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono mengatakan, pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan tilang seperti pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Sama seperti pemberlakuan tilang, kalau misalnya melanggar, sudah ada aturan Perda ataupun aturan gubernurnya. itu nanti kita kenakan sanksi tilang. Sama seperti pemberlakuan 3 in 1," ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan mengenai aturan ini.
"Nanti akan kita lakukan sosialisasi secara continue, mendalam kepada segenap elemen masyarkat, sehingga tujuan dari pembatasan ini akan dapat diterima secara langsung oleh masyrakat,".