
Surabaya - Karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, polisi pun melumpuhkan tiga kawanan spesialis perampok motor dengan menembakkan peluru panas, Sabtu (5/1/2013). Ketiga dinilai sangat berbahaya karena kerap melukai korbannya saat beraksi.
Ketiga perampok yang dilumpuhkan Unit Bunuh Culik, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jatim itu adalah, Wartoyo (40) warga Gresik, Qoyum (42) warga Mojokerto, dan Tia Setiono (46) warga Mojokerto. ''Ketiga kawanan ini adalah residivis, dan kumpulan para pemain lama yang sedang kami incar karena kerap mencemaskan masyarakat,'' kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Sabtu.
Jejak mereka terdeteksi setelah merampok sepasang muda-mudi warga Mojokerto beberapa pekan lalu di Kecamatan Sooko, Kota Mojokerto. Saat itu korban langsung memberikan motornya karena diancam dengan sebilah celurit.
Dari laporan itu, lanjut Hilman, polisi memburu ketiganya hingga ke Sidoarjo. ''Di sana, ketiga kawanan tersebut ditangkap dan sempat melarikan diri,'' tambah Hilman.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit motor Yamaha Mio, Yamaha Vega R 1 lwmbar STNK Vega R Nopol W 6249 EO, 2 lembar Plat nomor S 2475 Pi, 1 buah clurit dan 1 buah helm. Ketiganya dijerat dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ketiga perampok yang dilumpuhkan Unit Bunuh Culik, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jatim itu adalah, Wartoyo (40) warga Gresik, Qoyum (42) warga Mojokerto, dan Tia Setiono (46) warga Mojokerto. ''Ketiga kawanan ini adalah residivis, dan kumpulan para pemain lama yang sedang kami incar karena kerap mencemaskan masyarakat,'' kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Sabtu.
Jejak mereka terdeteksi setelah merampok sepasang muda-mudi warga Mojokerto beberapa pekan lalu di Kecamatan Sooko, Kota Mojokerto. Saat itu korban langsung memberikan motornya karena diancam dengan sebilah celurit.
Dari laporan itu, lanjut Hilman, polisi memburu ketiganya hingga ke Sidoarjo. ''Di sana, ketiga kawanan tersebut ditangkap dan sempat melarikan diri,'' tambah Hilman.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit motor Yamaha Mio, Yamaha Vega R 1 lwmbar STNK Vega R Nopol W 6249 EO, 2 lembar Plat nomor S 2475 Pi, 1 buah clurit dan 1 buah helm. Ketiganya dijerat dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.