Jakarta - Tahukah Anda bahwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka atau kematian bukanlah suatu pelanggaran lalu lintas, melainkan suatu tindak kejahatan. Di manakah letak aturan tersebut? Di bawah ini sekilas menerangkan perihal kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ringan atau kematian menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan suatu tindak pidana kejahatan. Menurut Undang-Undang ini setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
Sementara itu. apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian, maka sanksi pidananya selama 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta.
Nah bagi Anda semua yang akan mengemudi kendaraan bermotor, harus tetap berhati-hati selain untuk keselamatan diri sendiri, keluarga dan pengguna jalan lainnya, hukumannya menurut undang-undang sangatlah berat.
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ringan atau kematian menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan suatu tindak pidana kejahatan. Menurut Undang-Undang ini setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
Sementara itu. apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian, maka sanksi pidananya selama 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta.
Nah bagi Anda semua yang akan mengemudi kendaraan bermotor, harus tetap berhati-hati selain untuk keselamatan diri sendiri, keluarga dan pengguna jalan lainnya, hukumannya menurut undang-undang sangatlah berat.