Medan - Aksi brutal geng motor (Gemot) kepada pengendara sepeda motor dengan merampok seluruh harta benda korbannya diketahui terjadi kepada pengendara yang masih remaja saja.
Hal itu terungkap dari keterangan terdakwa, Hendra Gandi (19), warga Pasar VII Tengah, Medan Tembung dalam persidangan dengan agenda dakwaan, dalam perkara perampokan bertempat di ruang cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/1) siang.
Dari pengakuan Hendra yang kesehariannya berpropesi sebagai tukang sol sepatu, sudah lama menjadi angota Gemot. Dirinya pun selalu mengincar korbannya bersama rekannya sesama Gemot berjumlah 50 orang, terhadap pengendara sepeda motor yang masih remaja.
"Untuk korbannya kami lihat-lihat juga, apakah orang tua atau remaja. Kalau remaja akan langsung kami pepet dan ditakut-takuti," ucapnya kepada Majelis Hakim yang diketuai, Asban Panjaitan.
Setelah itu, lanjutnya, apabila korban tidak takut dan melawan. Hendra bersama teman-temannya akan menghajarnya dan merampas sepeda motor serta harta benda lainnya. "Paling biar korban takut, langsung kita pukul saja dan kadang diramai-ramaikan juga untuk menghajarnya," bebernya.
Seperti diketahui dalam dakwaannya, peran Hendra bersama rekannya M Yusuf (DPO) melakukan tindakan perampokan dibantu dengan anggota Gemot Segi pada tanggal 26 Oktober 2012 di Jl SM Raja sekitar pukul 00.00 WIB.
"Awalnya terdakwa jalan keliling bersama rekannya, begitu melihat korban yang menjadi incarannya. Korban akan ditakut-takuti dan langsung memukul kepala korban. Setelah itu, terdakwa membawa sepeda motor dan disimpan kerumah M Yusuf," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi.
Dijelaskan Dewi, dari hasil rampokan berupa sepeda motor akan dijual kepada penadah dengan harga Rp3 juta perunitnya. "Namun dari pengakuan terdakwa, dirinya tidak mengetahui kemana menjualnya," pungkas Dewi sembari menerima usulan Majelis Hakim untuk sidang lanjutan pada tanggal 28 Januari mendatang.