Dalam sehari tak kurang dari 200 unit truk lalulalang di kawasan Tanjung Priok – Cilincing, Jakarta Utara. Truk tersebut hilir mudik untuk mengangkut konteiner tanpa pagar pengaman rongga antar-roda.
Contoh Kasus. Pengendara motor di Jl. Baru Marunda dekat Jembatan STIP tergelincir akibat jalan licin. Kendaraan roda dua itu menabrak truk dalam posisi parkir. Perempuan penumpang motor terpental ke kolong hingga diterkam truk trailer lain yang melintas.\
Sejauh ini, belum ada upaya penanggulangan bersifat permanen.
Aparat berwenang di Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan polisi lalulintas, wajib bertindak nyata. Melarang dan menilang truk pelintas jalan bukan peruntukannya. Mewajibkan pemilik memasang pengaman pada rongga antar-ban sesuai dengan standar kelayakan.
Dihimbaubagipengguna jalan agar menaatiperaturan dan jaga keselamatan dalam berlalulintas.