Jakarta - Untuk mempermudah masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin
Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat mendatangi
layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro
Jaya.
Antara lain sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos dan Giro Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : Citra Land Grogol
STNK : Citra Land Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Gerai samsat Mall Artha Gading lt 1
STNK : Kelapa Gading Gepembri
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos dan Giro Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : Citra Land Grogol
STNK : Citra Land Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Gerai samsat Mall Artha Gading lt 1
STNK : Kelapa Gading Gepembri
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk
proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor
silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.