Info Layanan SIM & STNK Keliling, DKI Jakarta

07:30

Jakarta - Untuk mempermudah masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
 
Antara lain sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat
SIM   : Kantor Pos dan Giro Pasar  Baru
STNK : Lapangan Banteng

2. Jakarta Barat
SIM   : Citra Land Grogol
STNK : Citra Land Grogol

3. Jakarta Selatan
SIM    : TMP Kalibata
STNK :  TMP Kalibata

4. Jakarta Utara
SIM    : Gerai samsat Mall Artha Gading lt 1
STNK : Kelapa Gading Gepembri

5. Jakarta Timur
SIM   : Honda Jl Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati

Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
  1. SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
  2. STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »