Sopir Angkutan Umum Ditilang

14:47

 
Jakarta - Masih maraknya kasus kejahatan di dalam angkutan umum, membuat Sudin Perhubungan Jakarta Selatan kembali gencar melakukan razia. Hasilnya, dalam razia yang dilakukan selama dua hari, sebanyak 50 sopir angkutan umum ditilang karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan maupun identitasnya.

"Hari ini, kami tilang 30 sopir angkutan umum dan mengandangkan satu angkot yakni, M 16 jurusan Pasarminggu-Kampungmelayu," ujar AB Nahor, Kasie Penertiban Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Jumat (4/1).

Sebelumnya, pada razia yang dilakukan Kamis (3/1), kata Nahor, pihaknya berhasil menilang 20 sopir angkutan umum dan mengandangkan satu kendaraan yakni angkot 129 jurusan Pasarminggu-Depok.

Terminal yang menjadi sasaran razia antara lain, Pasarminggu, Terminal Ragunan, dan Terminal Manggarai. Sedangkan operasi di luar terminal yaitu Jl Raya Pasar Minggu, Jl Mampang Prapatan, Jl Fatmawati Raya, dan daerah Kebayoranlama. “Selain seragam, kelangkapan KIR dan izin trayek juga jadi target razia,” katanya.

 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »