Korlantas Mabes Polri Berharap Masyarakat Lebih Tertib

16:29


Surabaya - Saat ini Korlantas Mabes Polri tengah membahas kebijakan baru tentang pengaturan SIM. Berbeda dengan sebelumnya, bagi mereka yang terlambat satu hari saja dalam mengurus SIM, harus kembali melakukan ujian layaknya mengajukan SIM baru.

Wacana kebijakan tersebut sudah banyak beredar di masyarakat. Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, sebagai turunan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang intinya memberikan batas toleransi perpanjangan SIM hingga satu tahun, kini peraturan tersebut akan dihapuskan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri Pasal 28 ayat 2 Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Pada pasal Pasal 28 ayat 3, jika perpanjangan dilakukan setelah lewat waktu, maka harus mengajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki, dengan memenuhi persyaratan.

Jadi bagi mereka yang terlambat satu hari saja, wajib membuat SIM mulai dari awal. Seperti mengajukan permohononan aplikasi SIM baru, ujian tulis, ujian praktik dan persyaratan pengajuan lainnya.

Mengenai informasi tersebut, banyak masyarakat yang telah mengetahui namun belum jelas seperti apa detailnya.

Seperti halnya Taufik Setiono, warga Putat Gede mengaku telah mengetahui kebijakan tersebut. Namun masih belum jelas kapan kebijakan resmi berlaku.

”Saya sudah mendengar, tapi kayaknya bukan untuk Surabaya, di Surabaya sepertinya pakai aturan lama,” kata Taufik.

Taufik mengatakan, jika aturan itu berlaku tentu harus sering mengingat-ngingat masa berlakunya SIM. ”Saya saja lupa kapan masa berlaku SIM saya, susah juga kalau terlambat satu hari langsung disuruh ujian lagi,” kata Taufik.

Sedangan Sugeng Sumardiono, warga Kendangsari Surabaya, mengaku tidak tahu dengan kebijakan tersebut.

”Saya tidak tahu kebijakan itu, tapi sebagai warga negara harus mengikuti jika aturan itu berlaku,” kata Sugeng, saat ditemu di Satpas Colombo.

Menurut Sugeng, dengan kebijakan tersebut membuat masyarakat menjadi lebih tertib lagi.

”Bisa tiga hari sebelum habis, sudah dipersiapkan,” kata Sugeng.
Mengenai kebijakan tersebut, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Sabilul Alif membenarkan adanya wacana itu. Namun untuk di Surabaya sendiri, sementara masih menggunakan aturan sebelumnya.

”Masih pakai aturan sebelumnya, perpanjangan SIM diberi batas toleransi hingga satu tahun. Baru jika lebih dari satu tahun, harus ujian lagi,” kata Alif.

Menurut Alif, saat ini memang kebijakan baru sedang dibahas di Mabes Polri. Namun untuk kelanjutannya, masih menunggu jukrah dari Korlantas Mabes Polri.

”Kami masih menunggu Jukrah dari Korlantas Mabes Polri, agar dalam pengurusan SIM nantinya seragam dengan daerah lain,” kata Alif.

Alif mengaku tidak mengetahui kapan pastinya aturan baru tersebut akan berlaku. Mantan Kasatlantas Polresta Medan itu mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada ketertiban SIM, bahwa SIM tersebut sangat penting bagi pengendara kendaraan.

”Kebijakan baru ini untuk penertiban, karena saat ini banyak masyarakat yang meremehkan SIM,” kata Alif.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »