Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar menangkap dua penadah mobil curian, YW (45) di Kuningan, dan SW (29) di Cirebon.
Selain kedua penadah itu, polisi mengamankan delapan mobil yang hendak dijual oleh kedua pelaku.
Seorang pelaku, MA (30) yang selama ini didapuk sebagai pemetik mobil-mobil curian jenis Avanza dan Xenia kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
YW dan SW harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar.
"Kedua pelaku ini hanya menerima barang (mobil) dari MA, sekarang DPO. YW sama SW hanya bertindak sebagai penadah. Kami masih mengembangkan kasus ini. Identitas MA sudah diketahui, mudah-mudahan bisa segera kami tangkap MA. Diduga jaringannya antar wilayah, provinsi," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Slamet Riyanto di Mapolda Jabar, Rabu (20/2).
Selain kedua penadah itu, polisi mengamankan delapan mobil yang hendak dijual oleh kedua pelaku.
Seorang pelaku, MA (30) yang selama ini didapuk sebagai pemetik mobil-mobil curian jenis Avanza dan Xenia kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
YW dan SW harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar.
"Kedua pelaku ini hanya menerima barang (mobil) dari MA, sekarang DPO. YW sama SW hanya bertindak sebagai penadah. Kami masih mengembangkan kasus ini. Identitas MA sudah diketahui, mudah-mudahan bisa segera kami tangkap MA. Diduga jaringannya antar wilayah, provinsi," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Slamet Riyanto di Mapolda Jabar, Rabu (20/2).
Sumber: Tribun