Palembang - Larangan truk melintas di jalan protokol kota Palembang, belum berlaku efektif.
Berbagai jenis truk tetap memadati jalan-jalan utama dan menjadi penyumbang kemacetan arus lalu lintas.
Pengamatan wartawan di lokasi, Rabu (20/02/2013) pagi, di sepanjang Simpang Polda Sumsel sampai PT Pusri, mulai Jl Basuki Rahmat, R Soekamto dan Residen Abdul Rozak, jenis truk curah (dump-truck), truk barang dan truk angkutan material sampai mobil box besar, masih banyak melintas.
Kemacetan arus lalu lintas terus terjadi di sepanjang Jl Basuki Rahmat, terutama sekitar lokasi putaran (U-turn) dan menjelang lampu pengatur lalu lintas Simpang Angkatan-66.
Begitupula di Jl R Soekamto di depan kompleks pusat perdagangan Palembang, Palembang Trade Center (PTC).
Truk-truk ini tak ragu memborong dua jalur jalan sehingga kendaraan kecil harus hati-hati meniti jalur paling kiri dan berjejalan dengan kendaraan sepeda motor.
Kendaraan juga tersendat di Jl Abdul Rozak, dari arah PT Pusri. Kemacetan paling parah terjadi di depan SMA Kusumabangsa (Kumbang) sampai ke traffic light Simpang-4 Patal (simpang golf).
"Dari tahun 90-an, larangan truk melintas di jalan tertentu. Truk boleh melintas pada waktu tertentu, bukan tidak boleh melintas," ujar Wakil Ketua DPRD Sumsel, MA Gantada, Rabu siang di Palembang.\
Berbagai jenis truk tetap memadati jalan-jalan utama dan menjadi penyumbang kemacetan arus lalu lintas.
Pengamatan wartawan di lokasi, Rabu (20/02/2013) pagi, di sepanjang Simpang Polda Sumsel sampai PT Pusri, mulai Jl Basuki Rahmat, R Soekamto dan Residen Abdul Rozak, jenis truk curah (dump-truck), truk barang dan truk angkutan material sampai mobil box besar, masih banyak melintas.
Kemacetan arus lalu lintas terus terjadi di sepanjang Jl Basuki Rahmat, terutama sekitar lokasi putaran (U-turn) dan menjelang lampu pengatur lalu lintas Simpang Angkatan-66.
Begitupula di Jl R Soekamto di depan kompleks pusat perdagangan Palembang, Palembang Trade Center (PTC).
Truk-truk ini tak ragu memborong dua jalur jalan sehingga kendaraan kecil harus hati-hati meniti jalur paling kiri dan berjejalan dengan kendaraan sepeda motor.
Kendaraan juga tersendat di Jl Abdul Rozak, dari arah PT Pusri. Kemacetan paling parah terjadi di depan SMA Kusumabangsa (Kumbang) sampai ke traffic light Simpang-4 Patal (simpang golf).
"Dari tahun 90-an, larangan truk melintas di jalan tertentu. Truk boleh melintas pada waktu tertentu, bukan tidak boleh melintas," ujar Wakil Ketua DPRD Sumsel, MA Gantada, Rabu siang di Palembang.\
Sumber: Sripoku