Cianjur - Pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur akan menyantuni seluruh korban kecelakaan maut di Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Meskipun belum memerinci nilainya, Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh menyanggupi akan memberikan santunan.
"Pemerintah akan menyantuni seluruh korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka. Kami sedang melakukan pendataan korban sampai saat ini," ujar Tjetjep saat mengunjungi korban di Instalasi Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur, Sabtu, 23 Februari 2013.
Tjetjep sendiri menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga korban. Selain itu, dia berencana untuk membuat rekayasa jalur yang selama ini dikenal rawan kecelakaan lalu lintas itu. "Jalur Gekbrong memang dikenal rawan. Kondisi jalan yang lurus dan menurun dari arah Sukabumi membuat kecepatan kendaraan di atas rata-rata. Untuk itu, kami berencana untuk melakukan rekayasa jalur, bekerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur.
Adapun pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan senilai Rp 25 juta per orang untuk korban meninggal dunia. Sedangkan korban luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
"Seluruh korban akan mendapatkan santunan dengan nilai Rp 25 juta bagi korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal Rp 10 juta bagi korban luka-luka. Saat ini, kami masih melakukan pendataan nama-nama korban serta alamatnya," ujar Gian Pratama, petugas bagian Administrasi dan Pelayanan PT Jasa Raharja Unit Kabupaten Cianjur.
"Pemerintah akan menyantuni seluruh korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka. Kami sedang melakukan pendataan korban sampai saat ini," ujar Tjetjep saat mengunjungi korban di Instalasi Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur, Sabtu, 23 Februari 2013.
Tjetjep sendiri menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga korban. Selain itu, dia berencana untuk membuat rekayasa jalur yang selama ini dikenal rawan kecelakaan lalu lintas itu. "Jalur Gekbrong memang dikenal rawan. Kondisi jalan yang lurus dan menurun dari arah Sukabumi membuat kecepatan kendaraan di atas rata-rata. Untuk itu, kami berencana untuk melakukan rekayasa jalur, bekerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur.
Adapun pihak Jasa Raharja akan memberikan santunan senilai Rp 25 juta per orang untuk korban meninggal dunia. Sedangkan korban luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
"Seluruh korban akan mendapatkan santunan dengan nilai Rp 25 juta bagi korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal Rp 10 juta bagi korban luka-luka. Saat ini, kami masih melakukan pendataan nama-nama korban serta alamatnya," ujar Gian Pratama, petugas bagian Administrasi dan Pelayanan PT Jasa Raharja Unit Kabupaten Cianjur.