Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta selesai melakukan sejumlah kajian terhadap sistem ganjil-genap untuk mengatasi kemacetan.
Hasil kajiannya, sistem pembatasan nomor kendaraan itu layak dilakukan.
" Kajian sosial politik sudah selesai. Intinya kajian itu ini bisa dilakukan," ujar Kepala Dishub DKi Jakarta, Udar Pristono, di Balai Kota Jakarta, Senin (25/2).
Menurut kajian tersebut, sistem ganjil genap dapat dilakukan secara optimal, jika angkutan umum di ibu kota cukup baik.
Sebab, salah satu tujuan dari sistem ganjil genap ini adalah mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Oleh karena itu, uji coba akan dilakukan di kawasan 3 in 1 yang dinilai sarana transportasi umumnya sudah siap. Ada tiga lokasi yang diusulkan menjadi tempat uji coba, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Gatot Subroto.
"Waktunya tetap 06.00-20.00 tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Jadi hanya Senin-Jumat. Kecuali angkutan umum dan angkutan barang boleh," kata Udar.
Sistem ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan di Jakarta baru bisa berlaku pada akhir Juni. Turunnya anggaran di luar waktu yang diperkirakan adalah salah satu penyebab mundurnya pemberlakuan sistem tersebut.
Awalnya, Dishub memperkirakan waktu pembuatan sticker bersamaan dengan turunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu Januari lalu. Namun, perkiraan itu meleset. APBD baru turun akhir Februari ini.
"Jadi mohon maaf waktunya bergeser pada bulan Juni, itu adalah usulan kami kepada Pak Gubernur dan nanti keputusan ada pada Pak Gubernur," ujar Udar.
Hasil kajiannya, sistem pembatasan nomor kendaraan itu layak dilakukan.
" Kajian sosial politik sudah selesai. Intinya kajian itu ini bisa dilakukan," ujar Kepala Dishub DKi Jakarta, Udar Pristono, di Balai Kota Jakarta, Senin (25/2).
Menurut kajian tersebut, sistem ganjil genap dapat dilakukan secara optimal, jika angkutan umum di ibu kota cukup baik.
Sebab, salah satu tujuan dari sistem ganjil genap ini adalah mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Oleh karena itu, uji coba akan dilakukan di kawasan 3 in 1 yang dinilai sarana transportasi umumnya sudah siap. Ada tiga lokasi yang diusulkan menjadi tempat uji coba, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Gatot Subroto.
"Waktunya tetap 06.00-20.00 tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Jadi hanya Senin-Jumat. Kecuali angkutan umum dan angkutan barang boleh," kata Udar.
Sistem ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan di Jakarta baru bisa berlaku pada akhir Juni. Turunnya anggaran di luar waktu yang diperkirakan adalah salah satu penyebab mundurnya pemberlakuan sistem tersebut.
Awalnya, Dishub memperkirakan waktu pembuatan sticker bersamaan dengan turunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu Januari lalu. Namun, perkiraan itu meleset. APBD baru turun akhir Februari ini.
"Jadi mohon maaf waktunya bergeser pada bulan Juni, itu adalah usulan kami kepada Pak Gubernur dan nanti keputusan ada pada Pak Gubernur," ujar Udar.