Tarif Parkir Pinggir Jalan Akan di Naikan

17:13
 Jakarta: Permasalahan kali ini yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni akan menertibkan parkir on street atau di pinggir jalan dengan memberlakukan tarif per-jam atau progresif.

Mekanisme pembayaran juga diubah dari manual ke pembayaran elektronik. Nantinya tarif parkir di pinggir jalan ini akan lebih mahal dari tarif parkir off street.

Beberapa lokasi parkir di jalanan yang menjadi sasaran penertiban antara lain:
  1. parkiran di sepanjang Jalan Gajah Mada 
  2. dan Hayam Wuruk.
Teknis penertiban parkir on street, mengubah tarif parkir yang selama ini pembayaran kepada juru parkir menjadi sistem elektronik. Tarif juga berlaku progressif atau naik per-jam.

Parkir tarif on street ini dinaikkan untuk mengimbangi kenaikan tarif parkir off street yang mencapai Rp4000 per-jam. Sampai sekarang parkir on street hanya Rp2000 sampai Rp3000 per-parkir.

Penerapan kebijakan ini, diharapkan tak ada lagi kendaraan di pinggir-pinggir jalan, yang membuat kemacetan.

Guna memotivasi kedisiplinan pengguna parkir maupun juru parkir, rencananya akan ada bonus melalui undian karcis parkir. Dan sementara itu bagi para juru parkir akan diberi gaji/bulan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »