JAKARTA - Ada 600an pekerja mengatasnamakan Serikat Pekerja Huawei (Sehati) melakukan aksi mogok kerja dan berdemonstrasi di depan kantor Kemenakertrans, Selasa(5/3/13).
Para demonstran itu juga akan menjalankan aksinya di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Aksi mogok kerja selama 3 hari itu, untuk memprotes terhadap penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di perusahaan teknologi komunikasi itu.
Menurut Ketua Sehati Dedy Adriansyah Simatupang, aksi itu merupakan bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan yang dikeluarkan PT Huawei Technologi Investment.
Kami menuntut manajemen Huawei bersikap adil dalam memperlakukan pekerjanya, apalagi perusahaan ini banyak mendiskriminasikan pekerja lokal dan memberikan prioritas kepada pekerja asing.
Selama aksi itu, Sehati akan mengisi dengan aksi demokstrasi di depan kantor Huawei (gedung BRI 2), di Kemenakertrans, di Kedutaan Besar China, di KPK, Polda, di Kementrian Hukum dan HAM, dan juga di Kementrian Komunikasi dan Informasi.
Pelanggaran ketenagakerjaan oleh pihak manajemen di antaranya penggunaan TKA tanpa Izin kerja resmi dan lengkap sesuai dengan Kepmen No.20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Mendapakan IMTA dan Permenakertrans No.20/MEN/III/2008, serta UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, pelanggaran lainnya dengan memberikan jabatan dan posisi bagi TKA yang melanggar Kepmenakertrans No.40/2012, dan keahlian dan kemampuan dari TKA yang di pekerjakan, banyak yang tidak memadai seperti yang di haruskan oleh pemerintah melalui pasal 21 ayat (1) Permenakertrans No.02/MEN/III/2008 tentang persyaratan TKA.