Ini Sanksi Apabila Merubah Nomor Kendaraan Anda

10:41

 

NTMC - Kepolisian Republik Indonesia kembali anmenghimbau kepada penggunan kendaraan bermotor. Jangan mengutak-atik plat nomor, karena akan sulit untuk dibaca. Dan akan diberikan sanksi dengan ancaman denda dan pidana.

"Seperti nopol B 174 MIN, diubah tata letaknya menjadi B1 74MIN. Dihimbau untuk tidak memodifikasi," Selasa (26/3/2013).

" Dalam pasal 280 UU No 22/2009 disebutkan tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat 1 dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,".

Masyarakat diharapkan bisa mematuhi peraturan ini. Semua demi ketertiban di jalan. Jangan sampai muncul pelanggaran.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »