Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah melakukan evaluasi terhadap larangan parkir di badan jalan (on street) di kawasan Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk.
Dari hasil evaluasi tersebut, Dishub menetapkan akan mempersingkat waktu larangan parkir on street. Yaitu yang semula selama 24 jam, sekarang diubah waktu larangannya dimulai dari pukul 06.00 s.d. 20.00 Wib.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut telah dilakukan sejak awal 2013. Kebijakan ini secara umum harus mempunyai dampak yang positif baik terhadap peningkatan kinerja jaringan jalan maupun kegiatan perekonomian yang berlangsung di sepanjang lokasi tersebut.
"Kami selalu melakukan peninjauan dan evaluasi untuk efektivitas dari setiap kebijakan transportasi yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, diperlukan perubahan terhadap pelaksanaan pelarangan parkir on street di dua kawasan tersebut,” kata Pristono, Jumat (19/4).
Perubahan ini dilakukan untuk tetap mendukung kegiatan perekonomian yang berlangsung di Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Namun kegiatan perekonomian tersebut tetap tidak boleh mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
“Perubahan yang kami lakukan dengan mempersingkat waktu larangan parkir. Dari semulanya berlaku selama 24 jam, kini hanya selama 14 jam saja setiap hari, kecuali hari Sabtu dan hari libur,” kata Pristono, Jumat (19/4).
Perubahan pelaksanaan pelarangan parkir pada tepi jalan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 536 Tahun 2013 pada tanggal 11 April 2013 mengenai perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 877 Tahun 2011 tentang penetapan rambu larangan pada jalan tertentu yang bukan sebagai lokasi tempat parkir umum.
Sedianya, perubahan kebijakan ini rencananya mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013. Tetapi, mengingat saat ini masih diperlukan waktu untuk sosialisasi, penyesuaian rambu-rambu larangan parkir yang ada di lapangan serta rencana penempatan petugas parkir untuk pengaturan dan pengamanan parkir, maka pelaksanaannya akan dimulai pada tanggal 22 April.
Seperti diketahui, sejak Juni 2011 Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan larangan parkir tepi jalan di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk. Dengan kebijakan tersebut menambah kapasitas jalan, yang sebelumnya digunakan untuk parkir. Sehingga arus lalu lintas disepanjang kedua jalan tersebut bisa lebih lancar dan kemacetan bisa terurai.