Pemutakhiran data menurut Sambodo merupakan syarat penting dari pemberlakuan tilang elektronik. Tujuannya, agar surat tilang bisa diterima oleh orang yang memiliki kendaraan tersebut.
"Kalau dulu orang bayar pajak padahal mobilnya sudah pindah tangan maka tetap kena," kata Sambodo menjelaskan. "Dengan blokir purna jual pemilik cukup datang dan lapor maka dia bebas dari pajak meskipun belum balik nama." Dengan catatan proses jual belinya jelas.
Setelah pemutakhiran data, Sambodo mengatakan polisi akan fokus pada pengadaan alat. Untuk anggaran pengadan memang belum ditentukan karena menurut Sambodo bisa berasal dari pemerintah daerah atau Polisi.
"Kalau proto tipe Polisi memang sudah punya tapi untuk skala layak pakai harus beli," ujar dia. Nantinya alat-alat ini akan dipasang di jalan-jalan protokol.
Sambodo berharap dengan adanya sistem elektornik ini dapat mengurangi interaksi antara Polisi dengan perorangan. "Sehingga mengurangi potensi kolusi," katanya.