Ahli transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengimbau pemerintah daerah segera memperbaiki jalan yang rusak akibat bencana banjir. Rusaknya jalan dikhawatirkan akan memicu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
"Bila jalan rusak itu menimbulkan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas, penyelenggara jalan dapat dipidana sesuai Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya," ujar Djoko, Senin (21/1/2013) di Jakarta.
Untuk mencegah kecelakaan, kata Djoko, sesuai Pasal 24 dapat saja, penyelenggara jalan dapat memberi tanda atau rambu. "Setelah hujan sudah reda, atau banjir sudah surut, baru dapat diperbaiki lagi," ujar Djoko.
Djoko mengungkapkan keprihatinannya terhadap kematian akibat motor yang terjerembab lubang. Tiap tahun, 30.000 jiwa melayang di jalan raya. Sekitar 70 persennya adalah pengendara motor. "Janganlah diulangi kematian pengendara atau penumpang motor akibat jalan rusak," ujarnya.