Sistem Ganji - Genap Masih Harus Terus Dikaji

10:54
Polda Metro Jaya menyediakan loket khusus di setiap Samsat bagi warga Ibu Kota yang ingin mengganti pelat nomor polisi akibat kebijakan ganjil-genap yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Ini dilakukan agar saat pemberlakukan sistem tersebut, kendaraan tetap bisa digunakan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, mengatakan pembukaan loket penukaran pelat merupakan bagian dari pelayanan. Dia menyesalkan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama yang menyalahkan kepolisian dengan adanya penukaran tersebut.

"Jangan salahkan polisi. Polisi adalah pelayan masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya lebih baik mengkaji bersama kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap," ujar Sambodo, Rabu 3 April 2013.

Menurut Sambodo, masyarakat yang ingin menukarkan pelat kendaraannya bisa langsung mengajukan syarat-syarat yang telah ditentukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Berikut persyaratan perubahan nopol:

1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. BPKB Asli
3. STNK asli
4. Identitas pemilik seperti KTP asli, jika pemilik badan hukum harus menyerahkan surat kuasa, akte pendirian/SIUP, keterangan domisili dan NPWP.
5. Permohonan perubahan nomor resgistrasi kendaraan bermotor.

Biaya PNBP (PP. NO.50 Tahin 2010).
1. Kendaraan roda 2 atau 3 : STNK Rp.50.000
TNKB : Rp30.000
2. Kendaraan roda 4 atau lebih: STNK Rp75.000
TNKB: Rp50.000

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bahwa penukaran nomor ganjil genap itu mengakibatkan kajian yang dilakukan Pemprov DKI menjadi lebih lama. Menurutnya penukaran ganjil genap juga mengacaukan kalkulasi yang sebelumnya sudah dihitung secara matang.

"Makanya kalau polisi tukar, kami makin lama kajiannya. Karena kajian yang sebelumnya sudah matang berubah lagi. Data nomor ganjil dan genap yang sudah dihitung, tiba-tiba ditukar. Kaji lagi dong," ujar Ahok.

Ahok menuturkan, masalah pelat nomor kendaraan adalah kewenangan polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya. Kata dia, itu juga menjadi salah satu faktor yang mempersulit, sebab dibutuhkan koordinasi antar instansi agar kebijakan ganjil genap bisa segera dilaksanakan. "Pelat nomor semua kan punya hak polisi. Nah itu persoalan di situ," ujarnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »