NTMC – Dalam rangkaian Operasi Simpatik Jaya sejak tanggal
7-13 Mei 2013. Polda Metro Jaya telah menjaring 23.410 pelanggar lalu lintas.
Dari 23.410 pelanggaran itu, 5.917 di antaranya diberi sanksi tilang serta
sanksi berupa teguran sebanyak 17.493. Kamis (16/5).
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,
pelanggaran tersebut lebih didominasi oleh pengendara motor dengan angka
mencapai 3.707 kasus. Kemudian disusul dengan mobil penumpang dengan jumlah
mencapai 1.714 kasus. Lainnya, bus sebanyak 148 kasus dan mobil barang sebanyak
348 kasus.
Jenis pelanggaran yang mendominasi yakni melawan arus dengan
angka mencapai 676 kasus. Kemudian tidak menggunakan helm pada pengendara motor
mencapai 530 kasus. Selanjutnya, berboncengan lebih dari satu orang mencapai 25
kasus dan melanggar lampu lalu lintas sebanyak 257 kasus.
Pelanggaran lain yakni tidak menyalakan lampu utama pada
motor sebanyak 332 kasus. Melanggar rambu berhenti dan parkir ada 131 kasus.
Melanggar marka berhenti sebanyak 162 kasus.
Hasil operasi disita 3.780 lembar Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK), 2.055 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan
sebanyak 82 unit.
Sementara itu, kecelakaan yang terjadi selama operasi cukup
banyak dengan angka 88 kasus. Dari 88 kasus kecelakaan tersebut, 6 di antaranya
meninggal dunia, 39 korban mengalami luka berat dan 54 korban luka ringan.
Operasi Simpatik Jaya lebih mengedepankan upaya preventif kepada
masyarakat pengguna jalan agar masyarakat lebih disiplin dan tertib dalam
berlalu lintas.