SURABAYA - Sebagai bagian dari TNI, prajurit Koarmatim harus tunduk dengan segala peraturan yang berlaku di negeri ini. Termasuk dengan urusan tertib berlalu lintas. Untuk membangkitkan kesadaran disiplin berlalu lintas, jajaran Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmatim melaksanakan simposium mengenai disiplin berlalu lintas yang dipimpin langsung oleh Dansatkor Koarmatim Kolonel Laut (P) Syufenri, M.Si.
Acara bertempat diatas geladak Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Fatahillah-361, yang sedang bersandar di Dermaga Koarmatim, Ujung, Surabaya, Kamis (16/05). Simposium ini menghadirkan narasumber dari jajaran Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Provos (Kadisprov) Armatim Letkol Laut (PM), yang mengupas tentang fenomena yang terjadi akibat pelanggaran lalu lintas.
Menurut Kadisprov Armatim, bahwa kesadaran disiplin berlalulintas perlu ditingkatkan, hal ini mengingat masih adanya kecelakaan lalu lintas yang menimpa prajurit Koarmatim. Untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya, perlu disikapi dengan banyak melakukan hal-hal untuk menghindari kecelakaan, yaitu dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan alat pelindung diri seperti helm dan lain sebagainya.
Dikatakan Kadisprov Armatim, bahwa pada dasarnya seorang prajurit TNI itu harus tunduk kepada hukum yang berlaku di masyarakat. Sebagaimana peraturan berlalu lintas baik di dalam maupun diluar Daerah Basis Angkatan Laut (DBAL) adalah sama. “Bahkan ada aturan tambahan yang berlaku seperti contohnya, setiap prajurit Koarmatim yang masuk ke DBAL berpakaian dinas wajib menggunakan helm warna biru, “kata Kadisprov Armatim menegaskan.
Masih banyak peraturan-peraturan tambahan yang diterapkan bagi prajurit Koarmatim lainnya seperti, bagi yang akan keluar basis pada saat jam dinas harus dilengkapi dengan surat ijin keluar basis. Bagi yang menggunakan kendaraan bermotor harus membawa STNK, Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku serta kelengkapan kendaraan bermotor sesui standar.
Ancaman bagi prajurit yang melanggar cukup berat. Sanksi yang dikenakan bahkan berlipat yaitu tuntuan dengan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku dimasyarakat sipil. Simposium ini dilaksanakan agar setiap prajurit memahami tentang resiko dan akibat melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin dan pidana. Hal itu bertujuan agar prajurit Satkor Koarmatim senantiasa menjadi contoh pelopor penegakkan disiplin di dalam dinas maupun ditengah-tengah masyarakat.
Akhir dari simposium tersebut Komandan Satkor Koarmatim menyampaikan beberapa hal tentang pembinaan personel. Diantaranya dikatakan, perlu kesadaran yang tinggi bagi setiap prajurit untuk melaksanakan tugas dalam dinas dengan prinsip kerja keras, kerja iklas dan kerja cerdas. Jika memahami hal itu maka setiap tugas yang diberikan oleh pimpinan akan menuai hasil yang maksimal. “Melaksanakan kedinasan dengan baik tanpa melakukan sedikitpun kesalahan, merupakan salah satu wujud pengabdian kepada bangsa dan negara serta bermanfaat bagi keluarga dirumah”, kata Dansatkor Koarmatim.