SIM Khusus Akan di Wajibkan Bagi Para Sopir Angkutan

11:47

JAKARTA  – Transportasi umum yang saat ini sedang melakukan perbaikan terhadap pelayanan kepada penumpang guna meminimalisir angka kecelakaan, kali ini Dishub menyampaikan agar para sopir angkutan umum diwajibkan memiliki ‘SIM khusus’ berupa sertifikasi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain itu, sopir juga wajib mengikuti pelatihan untuk menjadi pengemudi yang benar dan tidak ugal-ugalan.

“Masalah kenyamanan angkutan umum bukan semata menyangkut armadanya saja, tapi sopirnya juga jangan ugal-ugalan,” tegas Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Reza Hasyim,  Selasa (7/5).

Sikap ugal-ugalan sopir  tidak jarang mengakibatkan kecelakaan. “Karena itu  dibutuhkan seleksi yang ketat melalui berbagai syarat bila menjadi sopir angkutan umum,” ucapnya.

Syarat  untuk mengantongi sertifikasi ini berkaitan  akan dikelolanya operasional angkutan umum oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bidang transportasi.

DAPAT ‘SIM KHUSUS’

Sopir  juga diikutkan dalam pelatihan di pusat pendidikan dan latihan (Pusdiklat) Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Serpong Tangerang Selatan.

Lembaga diklat ini juga mengeluarkan sertifikat  tentang kecakapan dalam mengemudi. Dengan demikian nantinya  sopir angkutan umum di Jakarta mengantongi tiga jenis lisensi yakni  SIM B umum, ‘SIM khusus’ angkutan umum, dan Sertifikat dari Pusdiklat.

Dengan adanya BUMD transportasi,  maka sopir seluruh angkutan umum tidak lagi harus mengejar setoran. Pendapatan mereka berbentuk gaji. BUMD ini di samping akan mengelola 1.000 unit bus baru hibah dari Pemprov DKI Jakarta juga akan mengelola armada angkutan umum yang dimiliki masyarakat.

Artinya, pengusaha angkutan umum dari masyarakat tidak lagi harus menagih setoran ke sopir melainkan ke BUMD.  “Masyarakat yang memiliki bus nantinya menyerahkan pengelolaan armada milik mereka ke BUMD,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Ahok menegaskan angkutan umum yang tidak layak jalan akan dicabut izin trayeknya. “Dengan adanya pencabutan izin nantinya sopir bus itu akan diarahkan untuk mendaftar menjadi sopir di Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD),” tandasnya.

Share this

Related Posts