Menurut data yang didapatkan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelanggaran didominasi oleh pengandara motor yang berjumlah 3.707. Lalu, diikuti oleh 1.714 mobil biasa, 148 Bus dan 348 mobil bermuatan barang.
Dari penilangan tersebut telah disita sebanyak 3.780 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2.055 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan sebanyak 82 unit.
Mengenai jenis pelanggarannya, melawan arus mendominasi kasus yang mencapai 676. Selain itu, 530 kasus tidak menggunakan helm untuk pengendara motor. 332 kasus pada motor yang tidak menyalakan lampu utama, 257 kasus yang melanggar lampu lalu lintas, 162 kasus yang melanggar marka jalan, 141 kasus yang parkir atau berhenti tidak pada tempatnya, dan 25 kasus yang menaiki motor lebih dari dua orang.
Selama operasi ini sebanyak 88 kecelakaan yang terjadi dari berbagai pelanggaran, dan itu menyebabkan 6 orang meninggal dunia, 39 orang mengalami luka berat dan 54 orang luka ringan.
Sementara dari data keseluruhannya, Operasi ini telah mengakumulasikan selama sepekan sebanyak 23.410 pelanggaran, sekalipun 17.493 di antaranya hanya diberikan sanksi berupa teguran.