Jakarta -Reserse Brigade Mobil Polda Kalimantan Timur di Samarinda menangkap penimbun solar subsidi sebanyak 735 liter. Pengetap dan penimbun solar ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Senin, 17 Juni 2013.
Komandan Batalyon B Pelopor Resmob Polda Kaltim di Samarinda, Komisaris Dearystone MHR Supit mengatakan, awalnya anggota menangkap SM, 26 tahun disebuah dermaga di Kecamatan Samarinda Seberang. Dari SM tangannya polisi menemukan 21 jeriken solar bersubsidi tanpa surat izin pengangkutan atau perniagaan BBM.
"Setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat langsung bergerak ketika mengetahui tersangka menimbun BBM bersubsidi jenis solar itu," kaya ucap Dearystone kepada wartawan di Markas Brimob di Samarinda Seberang, Rabu, 19 Juni 2013.
Saat diperiksa polisi, SM mengaku mendapat solar tersebut dari sejumlah SPBU. Modusnya, dia menimbun mengumpulkan dari hasil antre dengan menggunakan sepeda motor dengan tangki modifikasi dengan ukuran besar. Untuk mendapatkan solar itu SM harus bekerjasama dengan petugas SPBU. "Kami masih menyelidiki dugaan kerja sama antara tersangka dan pihak SPBU," Dearystone.
Menurut SM, solar tersebut dijual kepada JM, 27 tahun. Oleh JM, solar itu kemudian diangkut menggunakan kapal tugboat di Sungai Mahakam. Polisi pun h memburu JM dan berhasil membekunya di kawasan Jl KH Asyim Asyari, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Polsekta Sungai Kunjang. Terpisah, Kepala Polsekta Sungai Kunjang Komisaris Harun Purwoko mengatakan, pihaknya telah menetapkan SM dan JM sebagai tersangka.
Komandan Batalyon B Pelopor Resmob Polda Kaltim di Samarinda, Komisaris Dearystone MHR Supit mengatakan, awalnya anggota menangkap SM, 26 tahun disebuah dermaga di Kecamatan Samarinda Seberang. Dari SM tangannya polisi menemukan 21 jeriken solar bersubsidi tanpa surat izin pengangkutan atau perniagaan BBM.
"Setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat langsung bergerak ketika mengetahui tersangka menimbun BBM bersubsidi jenis solar itu," kaya ucap Dearystone kepada wartawan di Markas Brimob di Samarinda Seberang, Rabu, 19 Juni 2013.
Saat diperiksa polisi, SM mengaku mendapat solar tersebut dari sejumlah SPBU. Modusnya, dia menimbun mengumpulkan dari hasil antre dengan menggunakan sepeda motor dengan tangki modifikasi dengan ukuran besar. Untuk mendapatkan solar itu SM harus bekerjasama dengan petugas SPBU. "Kami masih menyelidiki dugaan kerja sama antara tersangka dan pihak SPBU," Dearystone.
Menurut SM, solar tersebut dijual kepada JM, 27 tahun. Oleh JM, solar itu kemudian diangkut menggunakan kapal tugboat di Sungai Mahakam. Polisi pun h memburu JM dan berhasil membekunya di kawasan Jl KH Asyim Asyari, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Polsekta Sungai Kunjang. Terpisah, Kepala Polsekta Sungai Kunjang Komisaris Harun Purwoko mengatakan, pihaknya telah menetapkan SM dan JM sebagai tersangka.