Surabaya-Prestasi kembali diraih Unit Jatanum Polrestabes Surabaya dalam pelayanan masyarakat terkait keamanan Ranmor. Usai menangkap pelaku Ranmor, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap penadahnya.
Penadah diketahui bernama Abdul Aziz (36), warga Klakahrejo IV-c. Ia berhasil ditangkap petugas karena menerima gadai motor curian. Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya, Iptu MS Fery mengatakan, tersangka menerima motor curian, dari seorang DPO bernama Andik.
"Kami masih melakukan pengembangan, karena dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau motor tersebut adalah gadai dari Andik yang masih kami kejar. Belum kami ketahui apakah Andik ini pelaku utama atau juga termasuk sindikat penjualan motor curian," tambahnya.
Menurut Fery, tersangka ditangkap karena merupakan penadah. Apalagi tersangka mengaku mengetahui jika motor tersebut adalah hasil curian.
Sementara itu, dari keterangan Aziz, menyatakan saat menerima motor telah mengetahui jika lubang kunci itu sudah rusak. Andik pun mengakui jika motor tersebut adalah motor curian. Setelah mendapatkan motor tersebut, Aziz lalu menjual motor tersebut ke orang lain. Namun aksi tersangka sudah diketahui pihak kepolisian.
Penadah diketahui bernama Abdul Aziz (36), warga Klakahrejo IV-c. Ia berhasil ditangkap petugas karena menerima gadai motor curian. Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya, Iptu MS Fery mengatakan, tersangka menerima motor curian, dari seorang DPO bernama Andik.
"Kami masih melakukan pengembangan, karena dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau motor tersebut adalah gadai dari Andik yang masih kami kejar. Belum kami ketahui apakah Andik ini pelaku utama atau juga termasuk sindikat penjualan motor curian," tambahnya.
Menurut Fery, tersangka ditangkap karena merupakan penadah. Apalagi tersangka mengaku mengetahui jika motor tersebut adalah hasil curian.
Sementara itu, dari keterangan Aziz, menyatakan saat menerima motor telah mengetahui jika lubang kunci itu sudah rusak. Andik pun mengakui jika motor tersebut adalah motor curian. Setelah mendapatkan motor tersebut, Aziz lalu menjual motor tersebut ke orang lain. Namun aksi tersangka sudah diketahui pihak kepolisian.
Dari tersangka, polisi mengamankan motor Yamaha Mio S 6409 PS. Setelah diperiksa, pemilik motor yang hilang di kawasan Mojokerto tersebut milik Rifnu (17), pelajar yang tinggal di Guyangan, Dawarblandong, Mojokerto.