Apabila jika ada kedapatan pengguna kendaraan parkir sembarangan, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung akan mengangkutnya dan menyerahkan kendaraan tersebut ke pihak kepolisian untuk diberikan surat tilang.
Penertiban ini hampir sudah dua minggu sejak razia parkir liar diberlakukan dari tanggal 24 Juni 2013, dan sampai saat ini telah ratusan sepeda motor dan puluhan mobil diangkut dan ditilang.