Selama Operasi Patuh Polda Metro Tindak 26.853 Pelanggar

12:02
 
Jakarta - Sudah sepekan "Operasi Patuh Jaya 2013" yang diawali sebelum bulan Ramadhan 2013, Dit Lantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi kepolisian "Operasi Patuh Jaya 2013" guna menertibkan lalu lintas. Dan selama sepekan yang digelar mulai dari tanggal 4 hingga 10 Juli, sudah terdata sebanyak 26.853 pelanggar yang ditindak.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto mengatakan selama sepekan operasi, kendaraan yang ditilang ada 19.993 kendaraan. Sementara, untuk peneguran ada sekitar 6.860 kejadian pelanggaran kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, AKBP Budianto mengatakan, dari 19.993 penilangan tersebut masih didominasi oleh kendaraan bermotor sebanyak 13.519.Adapun sisanya sebanyak 6.474 dilakukan oleh mobil dan kendaraan khusus.

“Sepeda motor sangat mendominasi. Selebihnya, pelanggaran dilakukan oleh mini bus sebanyak 1.387, truck 648, bus 394, sedan 424, jeep 126, dan roda tiga sebanyak 3.495,” terang AKBP Budiyanto.

"Kita menilang jika dinilai sudah membahayakan di jalan raya," tandasnya.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor terbanyak adalah melanggar rambu atau marka 3.593, disusul surat-surat 2.469, dan kemudian helm 2.108 serta kelengkapan kendaraan 1.306.

Selanjutnya, sebanyak 81 kecelakaan terjadi selama sepekan Ops Patuh Jaya 2013.Kecelakaan terjadi disebabkan karena kelalaian dan tidak disiplinnya pengguna jalan.

Diutarakan AKBP Budiyanto, ke-81 kecelakaan yang tercatat di Ditlantas PMJ mengakibatkan 33 orang mengalami luka berat dan 69 orang lagi luka ringan. “Untuk yang tewas ada tujuh orang,” tandasnya di Mapolda Metro Jaya.

Sementaera itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut yakni, 68 sepeda motor, 67 mobil pribadi dan kendaraan bermuatan serta empat bus.

Sebelumnya, Wakil Direktur (wadir) Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo juga telah menjelaskan jika salah satu sasaran utama Ops Patuh Jaya 2013 ini adalah sepeda motor yang menyerobot trotoar. “Banyak masyarakat melapor, kesal dengan pengendara yang melintas di trotoar,” ujarnya beberapa waktu lalu.

“Sasaran utama operasi ini menilang pengendara motor yang melintas di trotoar. Pelanggar akan didenda Rp500.000,” tandasnya.

Menurut AKBP Sambodo, fokus penindakan kepada pengendara sepeda motor ini dikarenakan program mikro rekayasa lalu lintas atau pengalihan arus di 15 titik sudah berhasil dilakukan. “Rekayasa lalu lintas di 15 titik ini sudah dipatenkan secara situasional,” ujarnya. Penerapan rekayasa lalu lintas ini sebagai proyek mikro pihak kepolisian untuk mengatasi kemacetan dan ketidakpastian keputusan pelaksanaan electronic road pricing (ERP) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sambodo menyebutkan, rekayasa lalu lintas di 15 titik itu mulai dari buka tutup arus, pelarangan belok ke kanan seperti di Jalan Wijaya (Jakarta Selatan), tidak boleh lurus tapi harus belok kiri, dan contraflow. Sambodo berharap dengan penindakan terhadap pengendara sepeda motor ini, mereka akan lebih patuh dan taat dalam berlalu lintas di jalan raya.

Berikut adalah 15 titik yang dilakukan rekayasa lalu lintas “
1. Jakarta Selatan di 'U Turn' Marga Guna
2. Jakarta Selatan di Jalan Pangeran Antasari
3. Jakarta Selatan di Jalan Prapanca
4. Jakarta Selatan di Jalan Iskandasyah
5. Jakarta Selatan di Jalan Radio Dalam
6. Jakarta Pusat seputar pertigaan Raden Saleh
7. Jakarta Utara seputar pertigaan Hotel Aston
8. Jakarta Barat seputar Mall Citralen Barta
9.Jakarta Timur di Jalan Raya Bekasi Cakung
10. Seputaran KP3 Tanjung Priok Jalan Ambon
11. Bandara soetta di seputaran parkir P1 dan P2 untuk Internasional dan Domestik.
12. Bekasi Kota di Jalan Kali Malang
13. Bekasi Kabupaten di Pertingaan Lema Abang, dan pertigaan Tol Cikarang Barat
14. Depok di FO UI depan Detos, dan Margo serta di depan Terminal Depok
15. Tangerang di Pintu Air 10, Pertigaan Jalan Hanafi, Simpang Tujuh Tangerang, pertigaan SPBK, simpang Gading Seprong, seputaran Alam Sutra Melati Raya, Simpang Tekno dan Simpang Viktor.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »