Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas Mulai H-4

14:36



Jakarta - Untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran 1434 Hijriah, Kementerian Perhubungan Darat melalui Ditjen Perhubungan Darat akan melarang truk pengangkut barang melintas di jalur mudik, termasuk di wilayah ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, larangan melintas bagi angkutan barang diberlakukan mulai H-4 hingga H+1. "Kebijakan ini diberlakukan untuk memperlancar arus lalu lintas saat mudik," ujar Pristono, Minggu (21/7).

Dikatakan Pristono, larangan melintas bagi kendaraan berat di jalur mudik ini juga dimaksudkan mengurangi tingkat kecelakaan. Sebab, laju kendaraan berat cenderung lambat sehingga memancing pengguna jalan lain mendahului lewat sisi jalur berlawanan arah.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan berat pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), pupuk, susu murni, barang pos, ternak serta pengangkut sembako. "Kebijakan ini juga diterapkan dibeberapa daerah lainnya untuk memperlancar selama arus mudik Lebaran tahun ini," katanya.

Ditambahkan Pristono, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No SK.3820/AJ.201/DRJD/2013. "Jika melanggar, akan dikenakan tilang dan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan," tandasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »