Parkir Liar: Kendaraan Dikempesi Bannya di Jaksel

20:35
 
 Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah menggelar razia parkir liar di beberapa titik. Terbukti, sudah ada ratusan kendaraan yang parkir liar yang bannya dikempesi.

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, AB Nahor mengatakan, pihaknya terus melakukan operasi terhadap kendaraan yang parkir liar. Karena, ini untuk memberikan rasa kenyamanan para pengguna trotoar dan pejalan kaki.

Menjelaskan, pihaknya melakukan operasi parkir liar di daerah Pasar Minggu, Jalan Iskandarsyah, Ambassador dan kawasan Blok M. Menurutnya, kawasan itu kerap menjadi area parkir liar motor yang dikordinir termasuk mobil-mobil.

Ia melanjutkan, dari kegiatan razia tadi, pihaknya telah mengempesi ban sepeda motor sebanyak 100 unit dan mencabut pentil ban mobil ada 20 kendaraan. "Ini sebagai efek jera jadi kita langsung cabut pentil ban kalau memang parkir di pinggir jalan," tegasnya.

Nahor menambahkan, selain dicabut pentil bannya itu petugas juga mencatat plat nomor kendaraan itu serta menempeli dengan stiker segel. Pasalnya, kendaraan tersebut telah melanggar ketentuan parkir sesuai pasal 287 UU No22/2009 jo Pasal 55 (2) Perda 12 tahun 2003, dengan hukuman denda maksimalnya itu Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »