Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjajaki pemberian hukuman bagi pelanggar lalu lintas tidak dipenjara, melainkan diberikan hukuman kerja sosial seperti membersihkan sungai.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan mengadakan roadshow ke pengadilan negeri untuk bertemu hakim dan jaksa dan kepolisian. Roadshow ini bertujuan untuk meminta para penegak hukum dan keadilan ini dalam menentukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) jangan telalu ringan.
Misalnya, lanjut Ahok, jangan menggunakan minimal hukuman, melainkan hukuman yang semaksimal mungkin. Seperti maksimal 60 hari penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Saya mau minta kalau penindakan tipiring tidak ringan. Harusnya yang digunakan sanksi semaksimal mungkin. Tapi jangan juga dipenjara. Nanti penjara kita penuh," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (20/9).
Daripada penjara penuh dengan para pelanggar lalu lintas, putra daerah Belitung Timur ini mengusulkan lebih baik para pelanggar lalu lintas ini dikenakan hukum kerja sosial sesuai dengan sanksi dalam tipiring.
"Nanti yang melanggar lalu lintas dikenakan hukuman kerja sosial. Biar seminggu kerja berapa jam. Misalnya bersihkan sungai. Jadinya kerja sosial. Itu lebih kena. Itu masih didiskusikan," papar Ahok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan mengadakan roadshow ke pengadilan negeri untuk bertemu hakim dan jaksa dan kepolisian. Roadshow ini bertujuan untuk meminta para penegak hukum dan keadilan ini dalam menentukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) jangan telalu ringan.
Misalnya, lanjut Ahok, jangan menggunakan minimal hukuman, melainkan hukuman yang semaksimal mungkin. Seperti maksimal 60 hari penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Saya mau minta kalau penindakan tipiring tidak ringan. Harusnya yang digunakan sanksi semaksimal mungkin. Tapi jangan juga dipenjara. Nanti penjara kita penuh," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (20/9).
Daripada penjara penuh dengan para pelanggar lalu lintas, putra daerah Belitung Timur ini mengusulkan lebih baik para pelanggar lalu lintas ini dikenakan hukum kerja sosial sesuai dengan sanksi dalam tipiring.
"Nanti yang melanggar lalu lintas dikenakan hukuman kerja sosial. Biar seminggu kerja berapa jam. Misalnya bersihkan sungai. Jadinya kerja sosial. Itu lebih kena. Itu masih didiskusikan," papar Ahok.
