KUDUS - Pasca terjadinya serangkaian kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dan terakhir musibah yang memakan enam korban meninggal, aparat kepolisian semakin memperketat pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Pelajar yang belum memenuhi persyaratan khususnya usia dipastikan tidak akan mendapatkan legalitas berkendara.
Di lapangan, petugas juga tidak segan menindak siswa-siswa dan juga warga lainnya yang belum memiliki izin menggunakan kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Kudus AKP Cahyo Widiyatmoko saat digelar razia gabungan bersama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kudus di kawasan Ngembal, Selasa (10/9).
Pada kesempatan tersebut, terjaring 88 pengendara yang tidak dapat melengkapi surat-surat kendaraan dan juga pelanggaran lainnya. "Lima diantaranya merupakan pelajar," katanya.
Setelah musibah yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, pengurusan SIM memang mendapat sorotan. Pihaknya memastikan untuk saat ini pelajar atau pihak manapun yang belum cukup usia, dibuktikan dengan KPT, tidak akan diproses pengurusannya.
Cahyo juga menyatakan tidak segan menindak siswa SMP yang menggunakan kendaraan di jalan raya. Saat dipaparkan fakta banyak siswa SMP yang sudah mempunyai SIM, perwira pertama tersebut enggan mengomentari kebijakan terdahulu. "Yang jelas, saya tidak akan mengizinkannya," paparnya.
Mendasarkan data penindakan oleh aparat, setiap hari setidaknya terdapat 10 orang hingga 15 orang pelajar yang terjaring razia. Ironisnya, korban kecelakaan selama ini juga paling banyak didominasi pelajar berusia 15 tahun - 17 tahun.
Sebagai antisipasi ke depan, pihaknya akan kembali mengadakan pendekatan kepada sekolah. Intinya, mereka diminta untuk senantiasa menghimbau siswa untuk dapat mematuhi ketentuan mendapatkan SIM. "Semua itu demi keselamatan pengendara," jelasnya.