Polisi Gelar Razia Pada Angkutan Umum

18:10
Jakarta - Guna mengantisipasi maraknya kecelakaan di jalan raya oleh angkutan umum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan razia. Hasilnya, puluhan angkutan umum dikandangkan karena tidak laik jalan atau tanpa dilengkapi surat kendaraan.

"Angkutan umum dikandangkan bagi yang tidak laik jalan dan surat-surat kendaraan tidak lengkap, termasuk pengemudi yang tidak memiliki SIM, kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.

Kami melihat banyak pengusaha angkutan umum yang tidak mempedulikan keselamatan penumpang, atas dasar itu lah kami melakukan operasi ini, sambungnya.

Operasi Angkutan Umum ini diadakan pada tanggal 27-30 Agustus 2013. Satuan Operasi Angkutan Umum merupakan gabungan dari Pembinaan Penegakan Hukum Korlantas Mabes Polri, Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dan Satuan Lantas wilayah di masing-masing wilayah operasi. "Untuk tiap terminal diturunkan 25 personel," kata Hindarsono.

Hari pertama, rabu (28/8/2013), operasi dilakukan di wilayah Jakarta Selatan yakni di Terminal Pasar Minggu dan Lebak Bulus. Adapun hari kedua, kamis kemarin, operasi angkutan umum dilakukan di dua terminal, yakni Pulagadung dan Kalideres.

"Hari ini kembali digelar operasi angkutan umum di Terminal Pulogadung dan Kalideres pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00. Hasilnya, ada yang kami tilang dan ada pula yang kendaraannya kami tahan," ujar AKBP Hendarso, Kamis (29/8/2013).

Dalam operasi di Terminal Pulogadung, Polisi menilang 46 kendaraan. Barang bukti yang diamankan adalah 36 STNK dan 8 Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK). Polisi juga mengandangkan dua kendaraan, yakni satu unit bus Dewi Sri dan satu unit Isuzu Elf.

Adapun saat menggelar operasi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat,  kendaraan yang ditilang berjumlah 19 unit. Barang bukti yang ditahan adalah 4 lembar SIM dan 3 STNK. Sebanyak 12 kendaraan disita, yaitu tiga bus Mayasari Bakti, dua Metromini, dan tujuh Kopaja.

Dengan demikian, secara total polisi menilang 65 kendaraan. Barang bukti yang ditahan adalah 4 SIM, 39 STNK, 8 STUK, dan 14 kendaraan dikandangkan. Dijelaskan AKBP Hendarso, angkutan umum tersebut terpaksa dikandangkan terkait ketidaklengkapan baik surat kendaraan maupun kondisi kendaraan. Kita kandangkan karena memang saat dirazia itu tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, katanya lagi.

Sebelumya, pada tanggal 28 Agustus 2013, polisi telah menilang 39 kendaraan di Terminal Lebak Bulus dan Pasar Minggu, yaitu penyitaan 27 STNK, tiga SIM, dan sembilan kendaraan. Di Terminal Lebak Bulus, polisi menilang 15 kendaraan, yaitu penyitaan dua SIM, delapan STNK dan lima kendaraan. Sedangkan di Terminal Pasar Minggu, polisi menilang 24 kendaraan, yaitu penyitaan 19 STNK, satu SIM dan empat kendaraan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »