Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menahan ratusan sepeda motor milik pelajar, hasil operasi tertib berlalu lintas di kota tersebut. Razia khusus bagi para pelajar di bawah umur tersebut, dilakukan menjelang jam masuk dan pulang sekolah di beberapa titik. Antara lain, di Jalan Adisucipto, Jalan Dr Wahidin dan Jalan Muhammad Yamin. Hasilnya polisi mengamankan ratusan sepeda motor dan puluhan STNK.
"Sebagian besar motor yang kita sita ini milik pelajar yang tidak mempunyai SIM. Ini sesuai dengan UU No. 2 tahun 2009 bahwa, setiap pengendara sepeda motor, mobil atau kendaraan lainnya wajib memiliki SIM. Untuk para pelajar SMA atau di bawah umur, ini sesuai dengan MoU bersama Pemkot sejak dua bulan lalu. Kota Solo berkomitmen sebagai kota tertib berlalu lintas bagi pelajar," ujar KBO Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Marlyn S Payu, usai menggelar razia di Jalan Dr Wahidin, Rabu (11/9).
Menurut Marlyn, operasi tersebut juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, yang sebagian besar korbannya dari kalangan pelajar. Lebih lanjut Marlyn mengatakan, ratusan sepeda motor tersebut dibawa ke Kantor Satlantas di Jalan Slamet Riyadi.
"Yang mau mengambil kendaraannya, harus melalui sidang tilang dulu Pengadilan Negeri, nanti tanggal 4 Oktober," katanya.
Selain melalui proses sidang dan pembayaran denda, orangtua murid juga harus menandatangani surat pernyataan di Satlantas. Isi pernyataan tersebut adalah, bersedia melarang anaknya yang masih di bawah usia 17 tahun atau belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor.
Sementara itu, salah satu orangtua pelajar, Sumiyati (46), warga Laweyan, mengaku terpaksa membolehkan anaknya mengendarai motor karena kesibukannya. Sumiyati juga mengeluhkan lamanya waktu penyitaan sepeda motor.
"Sebenarnya baru dua hari ini anak saya naik motor. Kemarin sih sudah bikin KTP, tapi belum jadi. Tapi ini sidangnya kok lama banget. Kita kan enggak bisa pakai motornya," keluhnya.
Menurut rencana, petugas Polresta akan melakukan operasi tertib lalu lintas dalam waktu sepekan ini.
"Sebagian besar motor yang kita sita ini milik pelajar yang tidak mempunyai SIM. Ini sesuai dengan UU No. 2 tahun 2009 bahwa, setiap pengendara sepeda motor, mobil atau kendaraan lainnya wajib memiliki SIM. Untuk para pelajar SMA atau di bawah umur, ini sesuai dengan MoU bersama Pemkot sejak dua bulan lalu. Kota Solo berkomitmen sebagai kota tertib berlalu lintas bagi pelajar," ujar KBO Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Marlyn S Payu, usai menggelar razia di Jalan Dr Wahidin, Rabu (11/9).
Menurut Marlyn, operasi tersebut juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, yang sebagian besar korbannya dari kalangan pelajar. Lebih lanjut Marlyn mengatakan, ratusan sepeda motor tersebut dibawa ke Kantor Satlantas di Jalan Slamet Riyadi.
"Yang mau mengambil kendaraannya, harus melalui sidang tilang dulu Pengadilan Negeri, nanti tanggal 4 Oktober," katanya.
Selain melalui proses sidang dan pembayaran denda, orangtua murid juga harus menandatangani surat pernyataan di Satlantas. Isi pernyataan tersebut adalah, bersedia melarang anaknya yang masih di bawah usia 17 tahun atau belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor.
Sementara itu, salah satu orangtua pelajar, Sumiyati (46), warga Laweyan, mengaku terpaksa membolehkan anaknya mengendarai motor karena kesibukannya. Sumiyati juga mengeluhkan lamanya waktu penyitaan sepeda motor.
"Sebenarnya baru dua hari ini anak saya naik motor. Kemarin sih sudah bikin KTP, tapi belum jadi. Tapi ini sidangnya kok lama banget. Kita kan enggak bisa pakai motornya," keluhnya.
Menurut rencana, petugas Polresta akan melakukan operasi tertib lalu lintas dalam waktu sepekan ini.