Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, sterilisasi jalur bus Transjakarta ini dilakukan serentak di seluruh koridor yang ada. Menurutnya upaya ini sebagai langkah awal pihaknya sebelum nantinya penerapan sanksi denda maksimal diterapkan, pada akhir November 2013 mendatang.
"Mulai hari Rabu (30/10/13) kemarin sampai 1 bulan kedepan, kami lakukan penertiban dan sterilisasi jalur bus Transjakarta secara lebih intensif. Ini bukan sosialisasi penerapan denda maksimal," kata AKBP Hindarsono, Kamis (31/10/13).
Sterilisasi ini, kata AKBP Hindarsono, merupakan langkah awal pihaknya sebagai proses untuk mengubah kebiasaan masyarakat atau pengendara, dimana di sejumlah koridor banyak pengendara yang kerap menerobos jalur Bus Transjakarta.
Menurut AKBP Hindarosno, jika nantinya sanksi denda maksimal untuk penerobos jalur busway benar-benar diterapkan, maka para pengendara sudah terbiasa untuk tidak masuk atau menerobos jalur bus Transjakarta.
Dengan begitu, mereka terhindar dari penindakan pihaknya serta sanksi denda maksimal yang akan diterapkan. "Jadi ini tahap proses saja dan bukan bentuk sosialisasi," katanya.
AKBP Hindarsono menjelaskan, masa sterilisasi selama satu bulan ini, pengendara yang kedapatan melaju atau masuk di jalur bus Transjakarta, tetap ditindak berupa tilang.
"Dan nominal sanksi dendanya masih mengacu pada aturan lama, yakni Rp 50 ribu untuk sepeda motor dan Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih," katanya.
Menurutnya, kegiatan sterilisasi intensif yang digelar di semua koridor bus Transjakarya ini melibatkan personel dari Polda Metro Jaya serta dibantu jajaran Polres wilayah setempat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, pihaknya optimis sanksi denda maksimal sudah dapat diterapkan paling lambat akhir November mendatang setelah pihak Kejaksaan menerima usulannya.
Dengan denda maksimal, kata Kombes Pol Rikwanto, diharapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga sterilisasi bus Transjakarta terwujud. Menurutnya denda maksimal berlaku juga bagi aparat penegak hukum lainnya jika kedapatan menerobos jalur bus Transjakarta.
Kabid Humas mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI dan Garnisun TNI sudah membentuk tim gabungan untuk bertugas menindak aparat nakal yang masuk ke jalur bus Transjakara. "Jadi, tidak ada alasan lagi dan tidak ada pandang bulu. Siapapun yang melanggar akan kami tindak," katanya.
Selain membentuk tim gabungan, menurut Kabid Humas, pihaknya juga membentuk tim pengawas yang bertugas memantau pergerakan petugas di lapangan terhadap kemungkinan pungli atau "main mata", dengan pengendara yang melanggar.
Dengan begitu, katanya, jika nanti masih ada petugas yang kedapatan menerima 'uang damai' pihaknya akan menindak tegas. "Kami juga berharap masyarakat tidak memancing dengan menawarkan damai atau hal-hal seperti itu," kata Kabid Humas.