Lima dari Tujuh Penghadang Pengendara Motor Ditangkap

16:56


Jakarta  – Lima dari tujuh bandit jalanan itu, Rabu (16/10) subuh berhasil dibekuk polisi di Jalan Lapangan Banteng.

“Mereka kami tangkap saat mau beraksi lagi, dan dari tangan mereka disita clurit, pisau dan potongan besi yang mereka pakai  Sabtu (12/10) lalu,”tegas Sintho.

Karena sesuai dengan ciri-ciri yang pernah dikasih korban disaat kejadian, akhirnya pelaku mengaku semua perbuatnnya.

Kini ke lima pelaku akan dikanakan pasal 2 UUDR No.12 Thn 1951 dan psl 170 KUHP dan Psal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan 15 tahun.

Sebelumnya pemuda berseragam sekolah itu, menghadang dua pemuda yang bersepda motor dan menyabet dengan besi. Mereka kemudian merampas dompet dan melukai korban.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »