Pelaku Pembunuhan di Cipulir Dijebak Lewat Facebook

18:14

Jakarta - Seorang pengamen berinisial IP, 18 tahun yang merupakan salah satu pelaku pembunuhan salah seorang pengamen bernama Dicky, 18 tahun di Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juni 2013 lalu, berhasil dijebak melalui media sosial Facebook oleh salah satu keluarga terpidana lainnya pembunuhan tersebut.

Marni, 49 tahun menceritakan, keluarganya sengaja menjebak IP karena dirinya yakin pelaku pembunuhan Dicky bukan anaknya yang bernama Andro yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang

"Kami sengaja menjebak IP pakai perempuan lewat Facebook," kata Marni saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 18 Oktober 2013

Menurutnya, pelaku pembunuhan terhadap Dicky adalah IP dan kedua temannya, yakni Brengos dan Jubai yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya

"Yang pertama bilang IP itu salah pelaku pembunuhan adalah Ipay. Dia bilang kepada teman perempuannya, namanya Eka. Terus melaporkan kepada saya," kata Marni

Berasal dari pernyataan Eka itulah, Marni dan keluarga terus mencari IP dan kedua rekannya. Dia lantas menjebak ketiga pelaku lewat Facebook, tetapi yang berhasil hanya IP saja.

"Saya sengaja minta sama teman anak saya namanya Mira, supaya mengajak ketemuan dengan IP. Ternyata mau ketemuan di Manggarai. Dari situ langsung kami bawa ke Polisi," katanya

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Johanes Gea menuturkan, IP ditangkap kemarin malam pukul 9.00 di sebuah kos-kosan Manggarai, Jakarta Selatan.

IP kemudian dibawa ke Polres Jakarta Selatan, tetapi dapat arah supaya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Setelah ketemu jam 9 langsung dibawa ke Polres. Kemudian diantar ke sini (Polda) jam 1 malam. Tapi polisi masih belum bisa menahan IP ," kata Johanes

Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya hingga saat ini belum memberikan komentar terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, sebanyak enam terdakwa yang terdiri dari dua pria dewasa dan empat anak di bawah umur diciduk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka kemudian didakwa dalam berkas terpisah. Satu berkas untuk dua terdakwa dewasa, yakni Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges. Serta satu berkas untuk terdakwa berinisial FP 16, tahun F 14, tahun BF 16, tahun dan AP 14, tahun

Selasa 1 Oktober lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono sudah menjatuhkan vonis 4 tahun untuk terdakwa FP, 3,5 tahun untuk terdakwa F, serta 3 tahun untuk terdakwa BF dan AP.

Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan terdakwa Andro dan Nurdin sampai saat ini belum dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »