Tercatat Transportasi Umum Pelanggar Tertinggi Aturan Dilarang Merokok

19:14
 
Jakarta, Sektor transportasi umum dari hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sektor yang paling tinggi pelanggarannya dalam pelaksanaan kawasan dilarang merokok.

Dalam bulan pengaduan kawasan dilarang merokok di angkutan umum yang berlangsung sejak 1 September hingga 30 September lalu, sopir menempati rangking tertinggi dalam hal pelanggaran merokok, kemudian disusul penumpang dan kenek.

Operasi yang dilakukan secara berkala juga dinilai tidak efektif dalam menakan jumlah pelanggaran.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD Provinsi DKI Jakarta, Yusiono, ada cara yang mudah untuk menurunkan tingkat perokok di dalam kendaraan, yaitu dengan memasang AC di seluruh kendaraan umum.

Yusiono menilai, rendahnya tingkat kesadaran kawasan dilarang merokok juga dikarenakan faktor penindakan yang lemah. Keterbatasan SDM mengakibatkan pengawasan terhadap 23 terminal di Jakarta juga tidak optimal.

Yusiono menambahkan, salah satu cara untuk meningkatkan pengawasan adalah dengan menempelkan stiker pengaduan di setiap angkutan umum. Dimana dengan adanya stiker ini, masyarakat dinilai dapat bersama-sama melakukan pengawasan dengan cara yang mudah, yaitu dengan mengirimkan SMS pengaduan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »