Tertibkan Lalu Lintas, Polres Lumajang Pilih Cara Persuasif

17:27

Menyusul adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor di kawasan dilarang parkir, Polres Lumajang tidak akan ikut merazia dengan aksi copot pentil atau cop ban.

Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban secara persuasif pada pemilik kendaraan bermotor melanggar area dilarang parkir. Pasalnya, di Lumajang tidak separah di Jakarta. "Kita tidak mau ikut-ikutan, kalau dihimbau saja nurut, buat apa harus mencopot pentil ban," ungkap mantan perwira di Polda Jatim, Sabtu (5/10/2013).

Lanjut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan dalam mengatasi adanya kendaraan bermotor parkir di zona larang. Selain itu, akan mengajak pemilik usaha untuk menyediakan parkir. "Jadi komunikasi dan koordinasi sangat penting untuk pelanggar dilarang parkir di Lumajang," jelasnya.

Pengamatan beritajatim.com, banyak sekali sepeda motor yang parkir di zona dan rambu dilarang parkir di Jalan Protokol Panglima Sudirman, Kawasan Alun-alun dan Jl. Kyai Ilyas. Bahkan, pengendara parkir dikarenakan, ada oknum pemuda dan masyarakat yang melayani jasa penitipan motor.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »