Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat sempat melakukan operasi
cabut pelat nomor polisi (nopol) kendaraan yang parkir liar pada Senin
(12/11) lalu. Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono menyetop
operasi ini karena dianggap tidak efisien.
Pristono mengatakan, operasi cabut pelat nopol kendaraan yang parkir liar merupakan inisiatif dari Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat M Akbar. Namun, pencabutan nopol tersebut menghabiskan banyak waktu ketimbang operasi pencabutan pentil.
"Jadi itu inisiatif Sudin Pusat yang ingin cari jalan lain. Tapi sudah saya evaluasi karena memakan waktu yang lama. Dengan dicabut nopolnya, itu memakan waktu hingga 10 menit satu nopol, sedangkan cabut pentil bisa kena 30 kendaraan selama 10 menit. Jadi itu tidak efektif dan tidak efisien," jelas Pristono saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/11/2013).
"Makanya saya berhentikan, karena tidak efektif," katanya.
Untuk saat ini, lanjut Pristono, mengatasi kendaraan yang parkir liar masih dilakukan dengan operasi pencabutan pentil kendaraan. Jika kendaraan yang sama masih melanggar, maka petugas akan mencabut dua pentil rodanya.
"Untuk penertiban parkir liar, semua sudah dilakukan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam pasal 287, pelanggaran lalu lintas itu terkena denda maksimal bisa sampai Rp 500 ribu. Itu untuk pelanggaran rambu. Jadi, penertiban parkir itu ujung-ujungnya pasti ditilang," kata Pristono.
Pristono mengatakan, operasi cabut pelat nopol kendaraan yang parkir liar merupakan inisiatif dari Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat M Akbar. Namun, pencabutan nopol tersebut menghabiskan banyak waktu ketimbang operasi pencabutan pentil.
"Jadi itu inisiatif Sudin Pusat yang ingin cari jalan lain. Tapi sudah saya evaluasi karena memakan waktu yang lama. Dengan dicabut nopolnya, itu memakan waktu hingga 10 menit satu nopol, sedangkan cabut pentil bisa kena 30 kendaraan selama 10 menit. Jadi itu tidak efektif dan tidak efisien," jelas Pristono saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/11/2013).
"Makanya saya berhentikan, karena tidak efektif," katanya.
Untuk saat ini, lanjut Pristono, mengatasi kendaraan yang parkir liar masih dilakukan dengan operasi pencabutan pentil kendaraan. Jika kendaraan yang sama masih melanggar, maka petugas akan mencabut dua pentil rodanya.
"Untuk penertiban parkir liar, semua sudah dilakukan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam pasal 287, pelanggaran lalu lintas itu terkena denda maksimal bisa sampai Rp 500 ribu. Itu untuk pelanggaran rambu. Jadi, penertiban parkir itu ujung-ujungnya pasti ditilang," kata Pristono.