NTMC, Jakarta - Puluhan kendaraan kena tilang dalam operasi menjelang penerapan denda maksimal Rp 1 juta (mobil) dan Rp 500 ribu (motor). Razia kendaraan tersebut dilakukan di jalur TransJ di Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (12/11/2013).
"Setiap hari memang kita sering mengadakan razia di Jalan S Parman, dan ada puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat yang terkena tilang sejak pukul 06.00 WIB," ujar Wakil Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Budiyono.
Budiyono mengatakan, razia bagi kendaraan yang memasuki jalur TransJ setiap hari dilakukan sebagai komitmen untuk menjaga ketertiban. Razia ini dilakukan juga untuk menindaklanjuti program Gubernur DKI Joko Widodo yang melarang kendaraan selain TransJ memasuki busway.
"Tidak hanya di S Parman, kita juga melakukan razia di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Taman Sari, Pesing dan Jalan Panjang. Kita biasanya lakukan razia dari pagi sampai malam dan setiap harinya bisa 60 kendaraan yang terkena tilang," jelas Budiyono.
Budiyono mengimbau para pengendara mematuhi peraturan dan tidak memasuki jalur-jalur TransJ. "Jadi harus ada kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut," imbuh Budiyono.