Pemerintah dan Polda Serius Berikan Denda Maksimal Bagi Pelanggar Jalur Busway

11:45
 
NTMC, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, Pengadilan dan Kejaksaan akan membahas denda maksimal yang akan diterapkan bagi pelanggar jalur TransJakarta, Selasa, 12 November 2013.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan polisi juga berencana memberlakukan denda serupa bagi pengendara yang melawan arus. "Tahap kedua, akan dibicarakan hal tersebut. Melawan arus atau memotong jalur, rawan kecelakaan," kata Rikwanto.

Hal senada diungkapkan Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono. Menurutnya, tidak hanya lawan arus, denda maksimal ikut diterapkan bagi pengendara yang parkir tidak pada tempatnya.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, juga menjelaskan denda maksimal itu bertujuan untuk memunculkan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas.
"Penegakan hukum ini proses atau tujuan akhirnya adalah untuk memunculkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. Ini bentuk kedisiplinan," kata Sambodo.

Sementara itu, Sambodo memastikan bahwa denda maksimal bagi penyerobot busway tidak mencapai Rp1 juta. Menurutnya, denda maksimal yang akan diterapkan hanya Rp500 ribu. Aturan itu merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut, besaran sanksi denda bagi pengendara roda dua dan pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran sama dan tidak ada perbedaan. "Denda Rp1 juta hanya ada dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM."

Dia meyakini denda Rp500 ribu ini akan membuat jera masyarakat yang masuk busway. Polisi berharap denda maksimal dapat membuat warga yang biasa naik kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum. Salah satunya TransJakarta.


sumber: Viva News

Share this

Related Posts