Pajak progresif diterapkan bagi kendaraan pribadi baik roda dua dan roda
empat dengan nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama. Jika
nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak
progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas
pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.
Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau Alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB )
>>> Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan anda.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pelayanan SAMSAT di wilayah masing-masing.
Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau Alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat dan seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB )
>>> Untuk menghindari terkena Pajak Progresif, lakukan proses Balik Nama Kendaraan kepada orang yang akan membeli kendaraan anda.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pelayanan SAMSAT di wilayah masing-masing.