Penutupan Jalan Melanggar UU 38/2004 tentang Jalan dan UU/2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

12:03
NTMC, Jakarta - Pembaca sampai saat ini kita selalu dihadapi permasalahan sekelompok organisasi maupun ormas yang sering kali mereka selalu melakukan penutupan jalan protokol hampir disetiap sudut kota.

Kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan sejumlah acara, baik pertunjukan musik, otomotif, ceramah, paguyuban dan kegiatan lain, yang sering berlangsung misalnya di jalan Pahlawan dan jalan Pemuda, perempatan Kramat Djati hal itu merupakan pelanggaran. Demikian menurut pakar transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Ir Djoko Setijowarno MT.

Karena penutupan jalan, baik hanya sebagian atau seluruhnya, dianggap mengganggu mobilitas dan merampas hak khalayak untuk menikmati infrastruktur perkotaan. Disamping itu, pemblokiran jalan juga menimbulkan kemacetan baru di ruas-ruas alternatif tertentu sebagai imbas dari pemblokiran itu.

Dikatakan Djoko Setijowarno, penutupan jalan melanggar UU 38/2004 tentang Jalan dan UU/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Penyelenggaraan apa pun itu tidak layak untuk mendapatkan izin. Karena jalan protokol itu adalah fasilitas umum, sarana jalan ini sudah dibangun dengan uang rakyat untuk rakyat bukan untuk kelompok tertentu yang menamakan kepentingan rakyat," kata Djoko Setijowarno, Minggu (24/11).

Selajutnya, dia merekomendasikan PRPP Semarang Utara sebagai tempat yang ideal untuk penyelenggaraan event. "Semua kegiatan mestinya bisa diselenggarakan di kawasan PRPP, dimana di sana sudah tersedia lahan luas," kata Djoko.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »