Jakarta - Truk dan bus dilarang melintas jalur Puncak, Bogor pada malam tahun baru. Kendaraan itu dialihkan melalui jalur Jonggol. Pelarangan ini guna melancarkan arus lalu lintas di kawasan itu.
Informasi dari Div Humas Polri, Rabu (25/12/2013), pelarangan ini berlaku mulai Selasa (31/12) pukul 06.00 WIB, hingga Kamis (2/1/2014).
"Bus dan truk yang biasa melintas jalur Puncak akan dialihkan melalui Jonggol hingga tanggal 2 Januari 2014," terang Divisi Humas Polri.
Selain melarang bus dan truk melintas, polisi juga akan mengalihkan arus lalu lintas dari arah Kota Cianjur menuju Puncak. Penutupan arus kendaraan dari Kota Cianjur yang menuju Puncak akan berlaku mulai Selasa (31/12) pukul 18.00 WIB.
"Begitupun arah sebaliknya, lalu lintas yang mengarah ke Bogor ditutup di pertigaan PJR Jabar 9 atau Ciloto mulai pukul 19.00 WIB, Selasa 31 Desember 2013. Jalan tersebut akan kembali dibuka sekira pukul 03.00-04.00 WIB," tulis Divisi Humas Polri.
Informasi dari Div Humas Polri, Rabu (25/12/2013), pelarangan ini berlaku mulai Selasa (31/12) pukul 06.00 WIB, hingga Kamis (2/1/2014).
"Bus dan truk yang biasa melintas jalur Puncak akan dialihkan melalui Jonggol hingga tanggal 2 Januari 2014," terang Divisi Humas Polri.
Selain melarang bus dan truk melintas, polisi juga akan mengalihkan arus lalu lintas dari arah Kota Cianjur menuju Puncak. Penutupan arus kendaraan dari Kota Cianjur yang menuju Puncak akan berlaku mulai Selasa (31/12) pukul 18.00 WIB.
"Begitupun arah sebaliknya, lalu lintas yang mengarah ke Bogor ditutup di pertigaan PJR Jabar 9 atau Ciloto mulai pukul 19.00 WIB, Selasa 31 Desember 2013. Jalan tersebut akan kembali dibuka sekira pukul 03.00-04.00 WIB," tulis Divisi Humas Polri.