Sebanyak
28 Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari
Terminal Lebak Bulus dipindahkan ke Terminal Pondok Cabe di Tangerang
Selatan. Padahal, bangunan dan infrastruktur terminal itu belum memadai.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamabaen menyoroti sejumlah masalah di Terminal Pondok Cabe. Seperti akses jalan menuju kawasan terminal sangat sempit hingga dibutuhkan pelebaran jalan.
"Ini akan jadi masalah serius karena jalan akan menjadi semakin padat. Jalan yang ada saat ini saja kerap macet," ucapnya, Jumat (10/1).
Terpisah, Kabid Lalu lintas Dishubkominfo Kota Tangsel, Tito S mengatakan, hingga kini pihaknya hanya melakukan pengaturan lalu-lintas. Dia menjamin meski dialihkan ke Terminal Pondok Cabe, lalu lintas di sekitar tetap normal sehingga tak dibutuhkan penambahan personel.
"Tidak ditambah kok. Paling kalau ada kepadatan, kita akan buat rekayasa lalu-lintas untuk mengurai kemacetan," jelas Tito.
Kepala Dishubkominfo Sukanta mengungkapkan, untuk memperbaiki Terminal Pondok Cabe dibutuhkan dana sekitar Rp 50 miliar. Agar perbaikan maksimal perlu koordinasi dengan Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman, Dinas Bina Marga dan Pengairan, atau Satpol PP.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamabaen menyoroti sejumlah masalah di Terminal Pondok Cabe. Seperti akses jalan menuju kawasan terminal sangat sempit hingga dibutuhkan pelebaran jalan.
"Ini akan jadi masalah serius karena jalan akan menjadi semakin padat. Jalan yang ada saat ini saja kerap macet," ucapnya, Jumat (10/1).
Terpisah, Kabid Lalu lintas Dishubkominfo Kota Tangsel, Tito S mengatakan, hingga kini pihaknya hanya melakukan pengaturan lalu-lintas. Dia menjamin meski dialihkan ke Terminal Pondok Cabe, lalu lintas di sekitar tetap normal sehingga tak dibutuhkan penambahan personel.
"Tidak ditambah kok. Paling kalau ada kepadatan, kita akan buat rekayasa lalu-lintas untuk mengurai kemacetan," jelas Tito.
Kepala Dishubkominfo Sukanta mengungkapkan, untuk memperbaiki Terminal Pondok Cabe dibutuhkan dana sekitar Rp 50 miliar. Agar perbaikan maksimal perlu koordinasi dengan Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman, Dinas Bina Marga dan Pengairan, atau Satpol PP.